Total Tayangan Halaman

Rabu, 29 Januari 2014

contoh kasus dan penyelesaian public relations



Tugas Public Relations
Kasus:
Seorang pengusaha akan pergi wedding party di purwakerto ,dia akan berangkat bersama keluarganya kemudian dia membeli tiket ke sebuah travel yang dipesan untuk keberangkatan pada minggu depan jam 14.00 karena prosesi wedding dimulai pukul 19.00.
setelah itu hari kebrangkatan tiba, sesuai kesepakatan pengusaha dan travel tersebut menunggu keberangkatan di rumah mereka, akan tetapi mobil travel yang mereka tunggu belum datang juga , pengusaha tersebut complaint  kepada pihak travel tersebut karena sudah pukul 16.00 mobil yang mereka pesan belum juga datang , pihak travel pun tak bisa berbuat apa-apa, karna mobil yang di pesan oleh pengusaha tersebut sedang mengalami masalah teknis pada mobil tersebut, mobil yang di tunggu tersebut datang pada pukul 18.00 WIB , dengan perasaan kesal rombongan keluarga tersebut berangkat pada saat itu juga , akan tetapi masalah datang lagi karena mobil yang mereka pesan tak sesuai dengan kesepakatan awal , AC mati , jendela tak bisa di buka dan membuat suasana mobil semakin panas, ditengah perjalanan mobil mendadak berhenti karena ban Mobil bocor karena sudah saatnya diganti untuk perjalanan jauh, para keluarga pengusaha tersebut benar-benar sangat marah dan tak puas dengan kinerja travel ini, setelah selesai pergantian ban.
singkat cerita mereka telah sampai pada tempat tujuan. pada pukul 21.00 dengan hujan yang sangat lebat , namun mobil yang membawa mereka tak dapat masuk karena gang untuk masuk tidak bisa dimasuki mobil tersebut, dengan berat hati mereka turun dengan hujan yang sangat lebat , mereka jalan kaki menuju lokasi wedding tersebut. Namun sesampainya diasana acara sudah selesai. Keluarga dan pengusaha tersebut sangatlah kesal dan dan sangat tidak puas dengan travel tersebut. Maka dari itu esokan harinya membuat pemberitahuan lewat media Koran, untuk memberitahukan bahwa pelayanan travel x sangat buruk , dan menghimbau aagar masyarakat tidak menggunakan jasa trevel tersebut.
Apabila menjadi PR/Humas dari travel tersebut langkah apa yang anda lakukan untuk mengambil citra masyarakat ? tuliskan step by stepnya!
Jawab :
Langkah pertama adalah  melakukan penelitian dalam hal ini adalah melakukan analisis  terhadap situasi yang ada, kemudian memberi beberapa saran terhadap pimpinan travel supaya memberi arahan kepada para pekerja bawahan termasuk sopir yang akan memberi pelayanan kepada client harus benar-benar sesuai dengan standart yang ada
Langkah kedua adalah Perencanaan (planning) Setelah mendapatkan hasil laporan yang berupa data dan fakta dari penelitian, kemudian menyusun rencana kerja. Dalam hal ini rencana kerja disusun tidak berdasarkan pada keinginan yang dipaksakan dan irrasional. Perencanaan yang baik bersifat rasional, flexible, dan berkelanjut .perencanaan yang akan saya lakukan adalah sebagai berikut:   
1.      Mengubah citra
2.      .Membentuk citra baru
3.       Memperkenalkan perusahaan
4.       Meningkatkan community relation
5.      .Menentukan partisipasi pemimpin dalam kehidupan masyarakat (public life)
6.       Memberitahukan kegiatan penelitian dan mengevaluasi
Langkah keempat adalah melakukan perencanaan tersebut:
1. Mengubah citra membangun relations yang baik kepada client yang complaint tersebut dengan mendatangani client yang complaint atas  jasa trevel saya, kemudian meminta maaf atas ketidakpuasan dan mengucapkan terimaksih atas kritik yang diberikan, dan disertai memberi sebuah bingkisan disertai pemberian penawaran diskon kepada pelanggan tersebut.
2.Membentuk citra baru melalui media Koran membentuk citra baru ini dengan cara melakukan testimoni lewat media Koran dengan beberapa pendapat positif dan komentar yang membangung citra baik kepada travel saya, hal itu dilakukan secara berkala, sehingga citra masyarakat luas terhadap jasa travel saya semakin baik.
3. Memperkenalkan Travel: melalui Periklanan (Advertising) baik surat kabar ataupun elektonik akan memperkenalkan jasa travel  karena Dengan iklan citra suatu perusahaan bisa menjadi lebih baik. Iklan hanya menyebutkan sisi positif perusahaan. Iklan yang terus menerus yang ditayangkan dapat mempengaruhi pola perilaku,pandangan, serta kepercayaanya,
4. Meningkatkan community relation dengan cara membentuk kerjasama antar travel, diantaranya membuat group perkumpulan travel indonesia(misalnya) sehingga apabila terjadi hal yang kurang menyenangkan dapat teratasi dengan bantuan komunitas yang ada misalnya adalah ketika terjadi kekurangan mobil travel, dapat meminjam ke trevel lain dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh komunitas tersebut. Sehingga apabila terjadi hal yang tersebut akan saling menguntungkan baik pihak saya maupun travel lain dan juga dampak dari itu adalah citra perusahaan menjadi lebih baik
            5. menentukan partisipasi pemimpin dalam kehidupan masyarakat:Hal ini dapat dilakukan dengan cara apabila ada event-event tertentu dikalangan ,pimpinan ikut berpartisipasi dan mendukung kegiatan masyarakat tersebut,misalnya pada waktu hari raya natal,tahun baru, dll,sehingga masyarakat menilai jika seorang pemimpin suatu travel saya baik dan mau berpartisipasi dengan masyarakat sekitar maka masyarakat akan memberi poin lebih kepada travel kami yaitu pencitraan yang baik.
6. Memberitahukan kegiatan penelitian dan mengevaluasi : setelah semua hal itu dilakukan saya akan memberitahukan semua kegiatan yang ada kepada pemimpin dan mengevaluasi apakah semua rencana telah berjalan dengan baik dan berhasil

Sabtu, 25 Januari 2014

status blog





Kamis, 23 Januari 2014

orientasi Public Relations


Sebutkan orientasi Public Relations,Sales,Marketing, kemudian jelaskan dan beri contoh!
Jawab : 
 Jenis
Orientasi
Public Relations
citra
Sales
penjualan
Marketing
pemasaran

Public Relations merupakan fungsi manajemen dari sikap budi yang direncanakan dan dijalankan secara berkesinambungan oleh organisasi atau lembaga umum dan swasta untuk memperoleh dan membina saling pengertian, simpati dan dukungan dari mereka yang mempunyai hubungan atau kaitan, dengan cara mengevaluasi opini publik mengenai organisasi atau lembaga tersebut, dalam rangka mencapai kerjasama yang lebih produktif, dan untuk memenuhi kepentingan bersama yang lebih efisien, dengan kegiatan penerangan yang terencana dan tersebar luas
Marketing merupakan orang yang berusaha menjual barang / promosi dengan hanya menarik hati dan menjual citra perusaahan sehingga konsuman dapat tertarik dan mau mengkonsumsi barang yang diproduksi oleh perusahaan.

Sales adalah orang yang menawarkan produk yang dijual dan membuat agar terjadi transaksi sehinggha dapat pemasukan bagi perusahaan.

Contoh :
Disebuah perusahaan mie instan akan launching produk barunya berupa mie instan. Public Relation pada perusahaan tersebut sudah mengiklankan produk mie instan tersebut di berbagai media cetak,televisi dan sudah memasang banner – banner sebagai media promosinya, kemudian marketing juga beriklan, memasarkan dengan berusaha mendatangi konsumen dengan memperkenalkan produk barunya yang akan dijual. Marketing mendatangi konsumen dengan harapan konsumen mengenal produknya dan tertarik untuk membelinya. Kemudian sales meneruskan pemasaran yang telah dilakukan oleh marketing dengan harapan konsumen mau membeli produk tersebut dan terjadi transaksi. Sehingga menghasilkan pemasukan pada perusahaan tersebut.

Sabtu, 18 Januari 2014

Peran Serta Masyarakat Dalam Pengembangan Ham

PERAN SERTA MASYARAKAT DESA KARANG KECAMATAN JOGONALAN KABUPATEN KLATEN DALAM PENGEMBANGAN HAM
Eka Sih Pramana
2131392200
D3 A
Jurusan D3 Perhotelan Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo
(STIPRAM) Yogyakarta, Jl. Laksa Adisucipto Km. 5, Yogyakarta
55281 Indonesia, Telp. (0274) 485650, 7487497, Fax. 485214

ABSTRACT
           Especial aims from this study is conducted to know participation of the society karang village in development of human rights, to improve and maintain the development of human rights in the karang village and also can provide a positive impact to the surrounding society Metode used in this study to analyse data is deductive and inductive. result from this study indicate that participation of the society karang village in the development of human rights is positive and good.so as to promote the development of human rights in the karang village and surrounding karang villager
 Key words: participation,development,human rights,improve,maintain

PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
 Peran serta masyarakat dala pengembangan Hak Asasi Manusia pada hakekatnya adalah seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga Negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan atau pembatasan ruang gerak warga Negara oleh Negara. Artinya ada pembatasan-pembatasan tertentu yang di berlakukan pada Negara agar warga Negara yang paling hakiki terlindung dari kesewenang-wenangan kekuasaan.Tetapi nyatanya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Negara terhadap hak-hak asasi warga negaranya, seperti kekejam yang dilakukan oleh Negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam perang dunia II.  Hal ini mendorong pemikiran bahwa perlu adanya aturan tertulis yang melindungi hak-hak asasi warga Negara dan juga di masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran serupa di kemudian hari.Istilah hak asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak- hak kodrat, hak-hak dasar manusia. natural rights, human rights, fundamental rights, gronrechten, mensenrechten, rechten van den mens dan fundamental rechten Menurut Philipus M Hadjon, di dalam hak (rights), terkandung adanya suatu tuntutan (claim) .Hak asasi sendiri sudah menjadi pembahasan sejak abad XVII setelah perang dunia ke II dan pada pembentukan PBB pada tahun 1945.
Menggantikan natural right yang menjadi kontroverasi karena pemahaman dan konsep hukum alam yang berkaitan dengan hak-hak alam. Pada abad XX berkembang adanya konversi hak-hak asasi manusia yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positif) dan hak-hak sosial (sosiale grondrechten) Pada masa ini munculnya Piagam PBB. Pada tanggal 10 Desember 1948 PBB mendeklarasikan piagam Hak Asasi Manusia yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi Internasional yang mengilhami instrument tambahan dan deklarasi HAM lainnya. Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik keluar (antar Negara-bangsa) maupun ke dalam (intra Negara bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di Negara masing-masing. Makna keluar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar Negara bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa deklarasi HAM se Dunia itu harus senantiasa menjadi criteria obyektif oleh rakyat dari masing-masing Negara dalam menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahannya. Sebagai sebuah pernyataan atau piagam Universal Declaration of Human Rights baru mengikat secara moral namun belum secara yuridis. Tetapi meskipun tidak mengikat secara Yuridis namun dokumen ini memiliki pengaruh moril, politik, dan edukatif yang sangant besar Dokumen ini melambangkan “commitment” moril dari dunia internasional pada norma-norma dan hak asasi. Agar pernyataan itu dapat mengikat secara yuridis harus di tuangkan dalam perjanjian unilateral.Tanggal 16 desember 1966 lahirlah Convenant dari sidang umum PBB yang mengikat bagi Negara-negara yang meratifikasi Convenant (perjanjian) tersebut.Perjanjian tersebut memuat:a. Perjanjian yang memuat hak-hak ekonomi, social dan budaya, (Convenant oneconomic, social and culture), memuat hal-hal sebagai berikut; hal atas pekerjaan (Pasal 6),membentuk serikat pekerja (Pasal 8), hak pension (Pasal 9), hak tingkat hidup yang layak bagi diri sendiri dan keluarga (Pasal 11), dan hak mendapat pendidikan (Pasal 13) b.Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik (Convenant on civil and political rights) yang meliputi ; Hak atas hidup (Pasal 6), kebebasan dan keamanan diri (Pasal 9), kesamaan di muka badan-badan peradilan (Pasal 14), kebebasan berfikir dan beragama(Pasal19), kebebasan berkumpul secara damai (Pasal 21), dan hak berserikat (Pasal 22) Semula HAM ini hanya di akui di Negara-negara maju saja, Indonesia menjadi salah satu anggota PBB dan sesuai dengan perkembangan kemajuan transportasi dan komunikasi secara meluas, maka Negara berkembang seperti Indonesia mau tidak mau, harus menerimanya untuk melakukan ratifikasi instrument HAM internasional sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yukalaw.blogspot.com/.../sejarah-ham-di-indonesia-m...Translate this page
             HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ) A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )a.Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. b.Perhimpunan Indonesia, lebih menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.c. Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.d.Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.e.Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan. f.Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum,hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B.Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ) a) Periode 1945 – 1950 Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945. b) Periode 1950 – 1959 Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer.Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.c) Periode 1959 – 1966 Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik d) Periode 1966 – 1998 Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.
 Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM , pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta e)Periode 1998 – sekarang Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang–undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara(Undang–undang Dasar 1945 ),ketetapan MPR(TAP MPR), adrianynwa.blogspot.com/.../sejarah-ham-di-indonesia...Translate this page
                 Peran serta masyarakat desa karang kabupaten klaten dalam upaya Pengembangan HAM. Masyarakat karang sumyang yaitu salah satu desa yang mempunyai kelurahan yang bernama sumyang kecamatan jogonalan kabupaten klaten provinsi jawa Tengah, sumyang 1 dari 18 Kelurahan yang ada di Kecamatan Jogonalan, Klaten. Wilayahnya tidak luas, mungkin diameternya cuma 1 km.Dusun dusun yang menyusun Sumyang, terletak, dipinggir, sedangkan ditengah tengah wilayah terletak persawahan yang subur,ditanami Padi dan tembakau. Kelurahan ini di belah oleh Jalan Kereta Api Jogya Solo dan terletak 1 km disebelah selatan Jl Raya Jogya Solo.Juga dibelah sungai Ujung,dusun yang termasuk Sumyang adalah" Sumyang Wetan, Sumyang, Trenggulun, Sayangan, Kutu, Kerten, Karang dan Bulu., di desa karang sendiri terdiri dari berbagai macam agama  dan  latar belakang yang warga yang berbeda. Semua warga hidup berdampingan desa ini terdiri dari 148 warga yang terdri dari 50 KK(kartu keluarga), di desa karang sendiri memiliki perangkat desa yang terdiri dari RT dan RW
 Sementara itu Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan,dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.Rukun warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan .wikipedia.org/wiki/Rukun_tetanggaTranslate this page
            Masyarakat desa karang sendiri mayoritas dari golongan masyarakat menengah kebawah walaupun ada juga yang menegah keatas ,namun para masyarakat sangat berperan aktif dalam upaya pengembangan  HAM di Indonesia , warga masyarakat sangat peduli akan hal itu. Peran aktif masyarakat sendiri dapat di lihat langsung dalam organisasi masyarakat sendiri , para warga sangat menghormati pendapat orang  lain dan juga semua masyarakat bebas untuk mengeluarkan pendapat dalam suatu acara desa ataupun demi kemajuan desa karang. Di desa karang sendiri terdapat berbagai macam agama ,namun mayoritas adalah agama khatolik ,dalam hal ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah HAM tentang kebebasan memilih agama ataupun diskriminatif tentang agama lain, yang sering terjadi di kalten sendiri maupun di Indonesia sendiri namun walaupun demikian, di desa karang kelurahan sumyang kecamatan jogonalan kebupaten klaten adalah katholik, masyarakatnya tetap menjunjung tinggi HAM untuk beragama, warga menyadari bahwa hak setiap warga itu sama. tanpa membedakan Ras,golongan,kepercayaan atau apaun itu namun hal itu tidak di ikuti oleh beberapa elemen masyarakat yang masih kurang peduli tentang pengembangan Hak Asasi Manusia diantaranya adalah masih adanya diskriminasi kepercayaan agama yang sering terjadi khususnya di daerah klaten diantaranya adalah masih ada pelarangan Ibadah suatau agama oleh LSM tertentu,biasa,mereka biasanya melakukan  perusakan Rumah Ibadah yang terjadi di beberapa tempat di kota klaten,khususnya adalah bangunan Gereja. hal tersebut sebenarnya membuat resah warga yang beragama minoritas maupun warga yang beragama mayoritas sendiri karena mereka secara sepihak merusak bahkan melakukan pelarangan Ibadah terhadap agama tertentu, lembaga kepolisian sendiri sebenarnya telah bertindak dengan menjaga keamanan, namun hanya pada waktu terjadi event-event besar seperti hari Natal dan Paskah saja.tidak di ikuti dengan pengamanan untuk setiap ibadah yang dilakukan oleh agama tertentu. Pemeritah seolah-olah acuh tak acuh terhadap masalah ini, padahal sudah terjadi di beberapa tahun belakangan ini.
 Masyarakat desa karang masih melestarikan budaya nyadran, nyadran adalah tradisi jawa yang dilakukan pada saat sebelum datangnya bulan ramadhan, tradisi ini adalah tradisi turun temurun yang dilakukan oleh nenek moyang yang dulu notabene adalah agama hindu, namun seiring dengan perkembangan zaman dalam upacara adat tersebut dilakukan dengan cara agama islam. Walaupun dilakukan dengan tata cara agama islam masyarakat desa yang beragama kristiani tetap melestarikan dan mengikuti proses upacara tersebut, inilah bukti bahwa masyarakat desa karang sangat menghargai, menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia dan ikut berperan serta dalam pengembangan HAM mereka .selain itu ada lagi peran masyarakat dalam pengembangan HAM  Diantaranya mendukung upaya lembaga  yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelaggaran HAM dengan menggelar peradilan HAM tanpa memandang siapa yang melanggar HAM tersebut.selain itu masyarakat sangat berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah , diantaranya Masyarakat sangat respek atau tergugah hatinya dan sangatlah antusias untuk menghadiri jika ada sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan pemerintah tentang HAM atau apapunitu, baik melalui arisan Ibu-Ibu PKK ,ataupun melalui perkumpulan desa yang dia dakan setiap 32 hari sekali menurut kalender jawa,ataupun muda-mudi, hal tersebut rutin dilakukan dan dalam penempatanya berada di balai desa karang, kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mejalin kerukunan warga masyarakat, menjaga kesatuan ,persatuan warga masyarakat dan juga meningkatkan dan mengembangkan HAM dalam hal berapat(berorganisasi) dan berkumpul sesuai dengan UUD 1945. Selain para kaum ibu dan kaum bapak, peran pemuda desa karang kecamatan jogonalan kabupaten klaten sendiri dalam pengembangan HAM sangatlah positif , para pemuda sendiri sering melakukan hal hal positif untuk pengembangan HAM sendiri diantaranya rutin melakukan pertemuan/perkumpulan yang rutin dilakukan setiap sebulan sekali pada hari sabtu, hal itu dilakukan guna memberi bekal para pemuda untuk belajar berorganisasi dan juga berperan dalam lingkungan masyarakat dan juga ikut berperan serta dalam pengembangan HAM berorganisasi, selain itu juga ada kegiatan yang rutin dilakukan adalah kegiatan lomba untuk memperingati Hari kemerdakaan Republik Indonesia yang rutin dilakukan setiap bulan agustus , kegiatan tersebut di ikuti oleh semua elemen masyarakat baik dari anak-anak sampai para orang.tua Selain itu masyarakat karang sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat desanya , diantaranya banyak bantuan datang dari masyarakat yang di golongkan mampu secara ekonomi maupun mereka yang terbeban ,membantu kepada mereka yang sangat membutuhkan misalnya dalam bentuk beras,uang, pakaian dsb, kegiatan tersebut dilakukan agar masyarakat yang tidak mampu di desa karang bisa terbantu lewat bantuan tetangga desa mereka sendiri, masyarakat desa karang masih mengedepankan prinsip gotong royong yang telah turun-temurun dilaksanakan,kegiatan tersebut dilakukan  setiap 2 minggu sekali membersihkan lingkungan desa , atau pada saat ada warga yang membutuhkan tenaga masyarakat  sekitar misalnya: membangun rumah, acara pernikahan, pemakaman, dll 
2. Perumusan Masalah
 Bertitik tolak pada pembahasan latar belakang masalah tersebut di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana peran serta masyarakat desa karang kecamatan jogonalan  kabupaten klaten dalam pengembangan HAM ?
TINJAUAN PUSTAKA
          Peran serta masyarakat dalam  pengembangan HAM sangatlah penting dilakukan ,maka dari itu perlu adanya kesadaran setiap lapisan masyarakat untuk mengembangkan HAM.misalnya dimulai dari lingkungan tempat tinggal masyarakat tersebut membentuk organisasi desa/perkumpulan berarti masyarakat telah berpartipasi dalam  pengembangan Hak Asasi Manusia  atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, mengahargai dan menghormati kepercayaan orang lain / agama orang lain berarti masyarakat telah berpartisipasi dalam Pengembangan HAM orang beragama, tidak mengambil barang orang lain tanpa izin orang yang mempunyai barang tersebut berarti masyarakat telah berpartisipasi dalam pengembangan HAM dalam hak milik pribadi yang  hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun, selain itu bagi masyarakat yang mempunyai rasa dermawan yang tinggi yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu /anak-anak jalanan dalam bentuk sembako/uang berarti masyarakat tersebut telah berpartisipasi dalam pengembangan HAM atas fakir miskin dan anak-anak terlantar yang di pelihara oleh negara. dll
Hak Asasi Manusia, selama ini lebih banyak dianggap dan diperlakukan sebagai urusan negara dengan pendekatan legalistik  formal. Dengan pendekatan seperti itu, HAM hanya menjadi urusan pasal-pasal dan tidak pernah menjadi urusan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan yang berbeda sebagai alternatif untuk memperjuangkan HAM. Seperti halnya dalam rangka membantu pelaksanaan sosialisasi hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat.Apabila sosialisasi dan pendidikan pengetahuan praktis di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia didapatkan secara formal melalui lembaga pendidikan seperti sekolah maka kurikulum dan materinya dapat disusun sesuai dengan kebutuhan umum, tidak demikian halnya dengan masyarakat umum di luar jalur pendidikan formal. Penjelasan yang diberikan kepada masyarakat yang semestinya sangat banyak, tidak mungkin diberikan dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat Negara maupun penegak hukum. Heterogenitas masyarakat  mensyaratkan kebijakan yang benar-benar arif untuk mengajak mereka (warga masyarakat) berpengetahuan dan berkesandaran yang tinggi menjunjung hukum, dan Hak Asasi Manusia, dalam kaitannya dengan upaya sosialisasi hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia, media massa baik cetak maupun elektronik mempunyai peran yang sangat besar. Pemuatan berita atas suatu peristiwa dalam masyarakat yang tampaknya sekilas berupa penyampain informasi, apabila kurang berimbang dapat berakibat lain yang belum tentu positif bagi sosialisasi pengetahuan dan aturan hukum contohnya, seperti penayangan gambar dalam berita kurang dilengkapi dengan informasi yang berasal dari pihak pemilik lahan dari rumah yang digusur secara lengkap, kapan diberi peringatan, berapa kali, dan sebagainya. Pemilik tanah yang sah secara hukum memiliki Hak Asasi Manusia yang juga perlu dilindungi, sebaliknya, suatu kasus melibatkan orang yang sedang menjabat di pemerintahan. Informasi lebih banyak disiarkan dengan kecenderungan menguntungkan pejabat atau penguasa tertentu. Ini pun merupakan ketidak seimbangan informasi kalau memang ada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan. Pesatnya perkembangan media massa baik cetak maupun elektronik memungkinkan sosialisasi hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia semakin cepat dan efektif.Berikut ini partisipasi yang dapat dilakukan melalui berbagai organisasi HAM. Organisasi dan Institusi HAM Sebagai Pemberdaya Gerakan HAM.Gerakan HAM yang telah mapun yang akan dikembangkan oleh masyarakat korban pelanggaran HAM membutuhkan organisasi HAM yang independen sebagai salah satu muara dari arus politik gerakan HAM. Ada baiknya gerakan HAM di daerah mendorong  lahirnya komisi HAM di daerah-daerah untuk menjadi pelindung, dan memberdayakan gerakan HAM.1.Komisi HAM merupakan lembaga independen, bukan lembaga Negara. Oleh karena itu, dalam pengembangannya perlu adanya landasan undang-undang. Atas dasar itu diperlukan suatu advokasi dan kampanye DPRD menyetujui, dan akhirnya pemerintah menyediakan sarana untuk berdirinya lembaga HAM daerah. 2.Menumbuhkan Organisasi HAM sebagai Strategi Melindungi Gerakan HAMSalah satu bentuk pengembangan gerakan HAM adalah dengan jalan mendorong tumbuhnya organisasi-organisasi HAM. Perencanaan strategis adalah suatu metode cara yang dapat dilakukan untuk mendorong berdirinya lembaga atau organisasi HAM daerah. Proses ini merupakan proses pendidikan sekaligus juga perencanaan untuk pengembangan organisasi.
Banyak program yang dilakukan oleh organisasi HAM saat ini relatif terpisah antara satu dan lainnya. Setiap organisasi mengenal, menganalisis, dan mendefinisikan realitas dari sisinya sendiri dan membangun cita-citanya sendiri dalam lapangan yang ia geluti.3.Konsep Perencanaan Terintegrasi Perjuangan untuk menegakkan HAM, dalam arti mencegah terjadinya pelanggaran HAM, promosi, melindungi, dan mendampingi masyarakat dalam persoalan HAM, pada intinya didasari oleh prinsip pemihakan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang marginal dan tertindas. Kegiatan pendampingan tertuju pada terwujudnya pemberdayaan masyarakat untuk memecahkan masalah serta memperjuangkan hak-hak mereka. Pendampingan dengan konsep ini mencakup upaya perbaikan kualitas hidup masyarakat yang diukur tidak hanya dari peningkatan kesejahteraan ekonomi saja, tetapi juga partisipasi dalam pengambilan keputusan dan percaturan kekuasaan di semua tingkatan. Pendampingan dengan prinsip di atas membutuhkan pemahaman tentang pola relasi kelas, gender antar-individu, antara individu dan kelompok, dan antarkelompok, serta pola relasi manusia dengan komponen-komponen lain dalam lingkungannya. Arah perubahan dan pendampingan ini adalah terwujudnya masyarakat dengan pola relasi yang setara dan demokratis, di mana kelas bawah mempunyai kekuatan untuk memperjuangkan Kepentingannya, hak-hak asasi dihormati, lelaki dan perempuan berbagi peran dan kekuasaan secara adil dan setara, serta antara manusia dan semua komponen lain dalam lingkungannya terbangun relasi harmonis yang berlanjut dan dinamis. Selain itu, HAM dan gender merupakan bagian integral dari konsep pendampingan lelakitulen.blogspot.com/.../peranan-pemuda-dalam-p...Translate this page
Kontribusi yang diberikan oleh kalangan civil society dalam usaha pengembangan hak asasi manusia di Indonesia. Jauh dari yang dituduhkan selama ini kepadanya (sebagai anti-government), kalangan civil society di Indonesia sebetulnya telah memainkan peran yang sangat signifikan terhadap perubahan-perubahan yang kini diperoleh melalui reformasi saat ini. Kontribusi mereka dilakukan dengan cara: (i) mengemas dan menyebarluaskan informasi; (ii) advokasi (baik menggunakan mekanisme nasional maupun internasional); (iii) mempengaruhi kebijakan atau hukum nasional dengan international human rights standard; (iv) bantuan hukum (pendampingan korban) dan kemanusiaan; (v) pendidikan; (vi) membangun solidaritas dan jaringan; dan (vii) kecaman moral dan memberikan pujian (praise www.leimena.org/.../partisipasi-masyarakat-dalam-pen...Translate this page

CARA PENELITIAN                                                                         
1. Tempat dan Waktu
            Tempat penelitian dilakukan di desa karang kellurahan sumyang  kecamatan jogonalan kabupaten   klaten  provinsi jawa Tengah, sumyang 1 dari 18 Kelurahan yang ada di Kecamatan Jogonalan, Klaten. Wilayahnya tidak luas, mungkin diameternya cuma 1 km.Dusun dusun yang menyusun Sumyang, terletak, dipinggir, sedangkan ditengah tengah wilayah terletak persawahan yang subur,ditanami Padi dan tembakau. Kelurahan ini di belah oleh Jalan Kereta Api Jogya Solo dan terletak 1 km disebelah selatan Jl Raya Jogya Solo.Juga desa karang diapit dua desa yaitu desa kerten dan desa cabean.,  Tempat tersebut secara geografi terletak di Kota klaten jawa tengah Waktu penelitian dilakukan selama  1 hari yaitu tanggal 19 oktober 2013
2. Populasi dan Sampel
            Penelitian populasi dilakukan, jika seluruh responden dalam suatu wilayah penelitian dijadikan sebagai sampel. Penelitian populasi, misalnya sensus penduduk. Penelilian populasi dilakukan, jika seluruh responden dalam suatu wilayah penelitian bersifat heterogen, artinya keadaan populasi tentang masalah yang diteliti memang bersifat heterogen (beraneka-ragam). Karena itu penelitian populasi sudah barang tentu memerlukan biaya yang besar, waktu yang cukup lama, dan tenaga yang banyak. Terkait dengan biaya, suatu penelitian bisa dilakukan secara tuntas, jika didukung oleh biaya yang memadai, bisa puluhan bahkan ratusan juta rupiah; terkait dengan waktu, suatu penelitian bisa dilakukan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun; dan terkait dengan tenaga, suatu penelitian sebaiknya dilakukan dengan tenaga lapangan puluhan bahkan ratusan orang agar data yang diperoleh benar-benar valid . Karena itu peneliti tidak melakukan penelitian populasi, tetapi melakukan penelitian sampel. Penelitian sampel adalah sebagian responden yang dijadikan sebagai sampel yang mewakili populasi. Tahap pertama dalam penelitian sampel, peneliti harus mampu menciptakan keadaan pupulasi menjadi homogen. Untuk menyakinkan peneliti bahwa responden penelitian peran serta masyarakat dalam upaya pemajuan penghormatan penegakan HAM di Indonesia, homogen atau sama. Jika responden dalam suatu wilayah penelitian homogen, maka dengan mengambil satu responden saja maka penelitian tersebut dipandang valid (sahih) dan reliable (handal). Dengan demikian, maka cara penentuan sampel dalam penelitian ini adalah nonrandom sampling purposive sample, yaitu penentuan sample tanpa diacak, tetapi langsung tertuju pada sampel kunci yang dipandang sebagai sumber informansi atau nara sumber yang dapat mewakili populasi. Penentuan tersebut didasarkan pada homogennya responden, karena mereka berada dalam lingkup masyarakat tersebut
3. Pengumpulan Data

Cara pengumpulan data adalah : a. Kepustakaan, yaitu  peneliti melakukan peninjauan dengan membaca buku-buku dan brosur serta membuka artikel Peran serta masyarakat dalam upaya pengembangan HAM di Indonesia yang ada di internet secara langsung guna menemukan data mutakhir atau terkini tentang ,b. Observasi, yaitu peneliti melakukan pengamatan secara langsung tentang peran serta masyarakat dalam pengembangan HAM , guna mendapatkan data yang signifikan, tentang peran serta masyarakat desa karang kecamatan jogonalan kelurahan sumyang kabupaten klaten dalam pengembangan HAM di Indonesia c. Interview, yaitu peneliti melakukan wawancara terhadap sumber informasi atau nara sumber yang dijadikan sampel penelitian, karena mereka sangat memahami tentang seluk beluk masyarakat desa karang itu sendiri

4. Analisis Data

Cara analisis data adalah : a. Deduktif, yaitu peneliti melakukan analisis peran serta masyarakat dalam pengembangan Ham dari Orde lama hingga saat ini.  b. Induktif, yaitu peneliti menganalisis peran masyarakat desa karang kecamatan jogonalan kabupaten klaten dalam  pengembangan  HAM di  sangatlah bagus , maka dari itu perlu di pertahankan dan di tingkatkan.
PEMBAHASAN
1. Pengertian  Peran Serta Masyarakat
            Dalam kamus besar bahasa Indonesia peran serta berarti ikut ambil bagian dl suatu kegiatan; keikutsertaan secara aktif; partisipasi; ber·pe·ran ser·ta v melakukan peran serta  www.artikata.com/arti-344638-peran+serta.htmlTranslate this page
2. Pengertian Pengembangan
Dalam kamus besar bahasa Indonesia pengembangan berarti 1. proses, cara, perbuatan mengembangkan: pemerintah selalu berusaha dl ~ pembangunan secara bertahap dan teratur yg menjurus ke sasaran yg dikehendaki Oxford English Dictionary (OED)  1.the process of developing or being developed:she traces the development of the novel the paintings provide evidence of his artistic development a specified state of growth or advancement:the wings attain their full development several hours after birth[count noun] a new and advanced product or idea:the latest developments in information technology 2 an event constituting a new stage in a changing situation:I don’t think there have been any new developments since yesterday 3the process of converting land to a new purpose by constructing buildings or making use of its resources:land suitable for development an area of land with new buildings on it:a major housing development in Essex.(pengembangan atau menjadi dikembangkan: dia melacak perkembangan dari novel lukisan memberikan bukti pengembangan seninya keadaan tertentu dari pertumbuhan atau kemajuan: sayap mencapai pembangunan penuh mereka beberapa jam setelah lahir produk atau ide baru dan canggih: perkembangan terbaru dalam teknologi informasi 2. acara merupakan tahap baru dalam situasi berubah: Saya tidak berpikir ada perkembangan baru sejak kemarin 3.konversi lahan untuk tujuan baru dengan membangun bangunan atau memanfaatkan sumber daya: lahan yang cocok untuk pengembangan luas tanah dengan bangunan baru di atasnya: pembangunan perumahan besar di Essex ) www.artikata.com/arti-367883-pengembangan.html Translate this page
3. Pengertian Hak Asasi Manusia
 Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu a. Hak Hidup (life)b. Hak Kebebasan (liberty)c. Hak Memiliki (property)Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macammacam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.Contohnya :hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.2. Berbagai Instrumen HAM di IndonesiaBerbagai instrumen HAM diIndonesia antara lain termuat dalam :a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.1) Pembukaan UUD 1945Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.

” 2) Batang Tubuh UUD 1945 Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),b)Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),c) Hak dalam bidang sosial budaya(pasal29, 31, 32),d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :HAK ASASI MANUSIA.Pasal 28 ASetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)Pasal 28 B. 1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan  lingkungan fisik diskriminasi. **)Pasal 28 C.1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)Pasal 28 D.1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**)Pasal 28 E1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**) Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**) Pasal 28 G1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)Pasal 28 H1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

**)4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)Pasal 28 I1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan  perundang-undangan.

**)Pasal 28 J1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **) b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebar luaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,b. Piagam hak asasi manusia6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/19981) PembukaanBahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia,bangsaIndonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Bahwa Perserikatan BangsaBangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yangmenjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.2) Piagam Hak Asasi ManusiaPiagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1) Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)Bab IV : Hakkeadilan(7-12)Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :Bab I : Pendahuluan (pasal 1).Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 66)Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)Bab V : Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah (pasal 71 – 72)Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106) www.pitikkedu.net › Aneka Translate this page

Peran Serta Masyarakat Dalam Pengembangan HAM di Desa Karang kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten

Peran serta masyarakat desa sumyang kecamatan jogonalan dalam pengembangan HAM diantaranya adalah membentuk organisasi/perkumpulan,yaitu perkumpulan bapak-bapak yang diadakan setiap selapan (35 hari) hal ini akan berdampak positif dalam pengembangan HAM yaitu 1) pengembangan Hak Asasi Manusia  atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat , 2) dengan adanya program ronda yang diadakan setiap malam, maka setiap warga masyarakat akan merasa aman dan tentram atas tindak kriminal pencurian sehingga hak milik pribadi sesorang tidak dapat diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.kemudian adalah perkumpulan ibu-ibu PKK yang diadakan setiap 1 bulan ,kemudian adalah perkumpulan ibu-ibu PKK yang diadakan setiap 2 minggu sekali peranya sendiri dalam pengembangan ham diantaranya adalah 1) pengembangan Hak Asasi Manusia atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat 2) Pengembangan HAM atas pemeliharaan fakir miskin, biasanya para Ibu-ibu PKK mengadakan sumbangan/bantuan kepada masyarakat desa yang digolongkan miskin biasanya dalam bentuk sembako/uang kegiatan ini rutin dilakukan setiap 1 bualan sekali , selanjutnya adalah Perkumpulan Pemuda/pemudi yang diadakan setiap 1 minggu sekali , peranya sendiri dalam pengembangan HAM adalah pengembangan Hak Asasi Manusia atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Selain itu masyarakat desa sumyang terdiri dari berbagai agama  walaupun demikian masyarakat sangatlah menghargai dan menghormati kebebasan beragama, sehingga dapat berperan positif juga dalam pengembangan HAM dalam kebebasan beragama.
KESIMPULAN  
          Peran serta masyarakat desa karang kelurahan sumyang kecamatan jogonalan kabupaten klaten dalam pengembangan HAM sangatlah baik dan positif. Hal tersebut di dasarkan pada kenyataan antara lain : pertama membentuk organisasi masyarakat misalnya perkumpulan bapak-bapak, perkumpulan ibu-ibu PKK , organisasi pemuda. sehingga Hak setiap orang Untuk berorganisasi sesuai dengan UUD ( Undang Undang Dasar) 1945 dapat terlaksana dan berkembang dari jaman dahulu sehingga sekarang, kedua masyarakat desa karang sangat menghormati kebebasan beragama, meskipun dalam lingkungan masyarakat di dominasi warga yang beragama katholik namun warga masyarakat sangat menghargai perbedaan kepercayaan tanpa mendiskriminasi agama lain, ketiga Hak setiap masyarakat untuk mengeluarkan pendapat sangatlah di hargai dan tanpa unsur pemaksaan sesuai dengan Apa yang mereka ingin utarakan
             peran serta masyarakat desa karang kecamatan jogonalan kelurahan sumyang kabupaten klaten  dalam pengembangan HAM (Hak Asasi Manusia) perlu dilanjutkan dan dipertahankan, pemerintah yang bertanggung jawab, melakukan koordinasi dengan aparat pemerintahan pemda maupun koordinator desa untuk melibtakan masyarakat lokal, Lembaga Swadaya Masyarakat untuk terus meningkatkan peran masyarakat desa karang kecamatan jogonalan kelurahan sumyang Kabupaten klaten provinsi Jawa Tengah dalam pengembangan HAM ( Hak Asasi Manusia). Ke empat melakukan pantauan secara periodik terhadap peran masyarakat sendiri apakah masih berperan serta aktif dalam pengembangan Hak Asasi Manusia ataukah mulai luntur Pengembangan HAM itu sendiri dikalangan masyarakat desa., kelima meningkatkan pengetahuan pendidikan tentang pentingnya pengembangan Ham lewat sosialisasi yang dilakukan berkala dan terus menerus baik kepada orang tua, pemuda-pemudi bahkan sampai anak usia dini.
          Peran serta masyarakat desa karang kecamatan jogonalan kabupaten klaten dalam pengembangan Hak Asasi Manusia , telah memberi manfaat secara langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat desa maupun masyarakat luar desa karang, maanfaat secara langsung sendiri dirasakan oleh warga sekitar dengan terciptanya pengembangan Hak Asasi manusia maka kehidupan masyarakat aka lebih aman damai dan sejahtera dan mampu memberi dampak positif terhadap pengembangan Hak Asasi Manusia , maanfaat tidak langsung  peran serta masayarakat desa karang kecamatan jogonalan kabupaten klaten  dalam pengembngan HAM adalah berguna masyarakat luar desa yang melihat secara langsung dan merasakan pentingya  peran serta masyarakat desa karang dalam pengembangan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarso., (2006), pendidikan kewarganegana,Yogyakarta, UNY Press
              
Buudiyanto(2006) , pendidikan kewarganegaraan, Jakarta, Erlangga
 Darmanto(2008),kamus inggris- Indonesia,semarang,Widya Karya
yukalaw.blogspot.com/.../sejarah-ham-di-indonesia-m...Translate this page
adrianynwa.blogspot.com/.../sejarah-ham-di-indonesia...Translate this page
.wikipedia.org/wiki/Rukun_tetanggaTranslate this page 
lelakitulen.blogspot.com/.../peranan-pemuda-dalam-p...Translate this page
www.artikata.com/arti-344638-peran+serta.htmlTranslate this page   
www.artikata.com/arti-367883-pengembangan.html Translate this page
www.pitikkedu.net › Aneka Translate this page
Ketua RT desa karang kecamatan jogonalan Bapak Yusak Lesmono